Rasulullah saw bersabda, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih.” (HR. Muslim)
Sedekah jariyah merupakan amalan yang manfaatnya tidak pernah terputus sekalipun orangnya telah meninggal dunia. Termasuk juga di dalamnya wakaf. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan pengertian wakaf adalah tanah negara yang tidak dapat diserahkan kepada siapa pun dan digunakan untuk tujuan amal.
Di dalam kitab Minhah Al-‘allam disebutkan pengertian wakaf adalah menahan bentuk pokok dan menjadikannya sebagai amal di jalan Allah dengan niat ikhlas demi mendekatkan diri kepada-Nya.
Bagi umat Islam, wakaf merupakan amalan yang bernilai pahala besar di sisi Allah. Sebab pahala bagi orang yang berwakaf tidak hanya bisa didapat selama dia masih hidup di dunia, melainkan ketika meninggal juga. Semakin banyak orang yang terbantu dan merasa mendapatkan manfaat dari harta yang diwakafkan, maka semakin besar pula pahalanya. Masya Allah.
Wakaf telah disyari’atkan sejak Rasulullah saw masih hidup kemudian dilanjutkan oleh para sahabat. Dikisahkan dalam sebuah hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim, bahwa sahabat Umar bin Khattab pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, kemudian beliau menghadap kepada Rasulullah saw demi mendapatkan petunjuk dari beliau. Umar ra menceritakan kejadian yang dialaminya. Kemudian Rasulullah saw bersabda,
“Kalau engkau mau, kau tahan pohonnya dan sedekahkan buah (hasilnya).”
Lalu Umar ra mewakafkan tanah miliknya dengan syarat pohonnya tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihadiahkan. Hasil dari pohon tersebut akhirnya disedekahkan kepada fakir miskin, para musafir yang kehabisan bekal, para budak, orang-orang yang berjuang di jalan Allah, dan kerabat yang membutuhkan. Pengurus wakaf tetap diizinkan mengonsumsi dan memanfaatkan hasil dari pohon tersebut sebaik-baiknya dan boleh baginya memberikan buahnya kepada teman-temannya yang kurang mampu.
Wakaf sebaiknya diambil dari harta terbaik yang kita punya. Andai kita tidak mampu mewakafkan tanah sebagai masjid, tempat pendidikan, atau sejenisnya, maka wakafkan harta yang kita miliki seperti Alquran yang diserahkan ke masjid. Banyak hal bisa dilakukan asalkan ada niat. Jangan ragu bertanya kepada orang-orang berilmu (‘alim) yang mengetahui ke mana sebaiknya kita memanfaatkan harta supaya lebih banyak mendatangkan maslahat di kemudian hari.
Allah menitipkan harta kepada kita tidak lain di dalamnya juga terdapat hak orang lain. Andai kita tidak pernah merasa cukup dengan apa yang kita punya, maka berkacalah kepada orang-orang di sekitar kita yang kondisinya lebih membutuhkan. Banyak-banyak bersyukur akan melapangkan hati. Terlalu banyak keinginan adalah menusiawi, tetapi tidak semua keinginan harus dituruti. Mumpung masih diberi kesempatan untuk menghirup udara segar selama di dunia, mari manfaatkan harta yang kita punya untuk orang-orang yang membutuhkan.
Sehebat apa pun kita, andai kita tidak bisa memberikan manfaat kepada orang lain, maka hidup tidak akan berarti apa-apa. Orang-orang tidak akan mengenal kita karena kita kaya raya dan berharta, mereka akan mengenal kita dari seberapa besar kita memberikan manfaat bagi mereka, dari seberapa sering kita mampu meringankan beban mereka. Harta kekayaan tidak berarti jika hanya didekap sendiri. Cobalah belajar melepaskan, belajarlah mengikhlaskan dengan cara yang benar seperti yang diajarkan di dalam agama Islam. Salah satunya dengan berwakaf.
Di zaman sekarang, banyak orang mewakafkan tanah miliknya demi kemaslahatan orang banyak. Sebenarnya tanah wakaf bisa dimanfaatkan untuk apa saja?
Manfaat Tanah Wakaf Bisa Digunakan untuk Kemaslahatan Umat
Tanah yang telah diwakafkan tidak lagi menjadi milik pewakaf. Tanah tersebut bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat, tidak hanya untuk membangun masjid, bisa juga untuk membangun sekolah, rumah sakit, serta fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.
Dilarang memanfaatkan tanah wakaf untuk kemaksiatan seperti membangun diskotek, tempat perjudian, atau sejenisnya. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan hukum disunahkannya wakaf di mana wakaf sejatinya akan mengalirkan pahala tanpa terputus bagi sang pewakaf. Andai harta yang diwakafkan justru dipakai untuk maksiat, sudah tentu bukan lagi pahala yang didapatakan, melainkan sebaliknya.
Tanah wakaf bisa dimanfaatkan untuk mengentas kemiskinan. Di negara kita, jumlah kemiskinan tetap ada setiap tahunnya. Mulai dari orang miskin, pengangguran, anak-anak putus sekolah, hingga kurangnya lapangan pekerjaan menjadi masalah yang tidak pernah usai.
Wakaf disebut bisa membantu menyelesaikan permasalahan tersebut, minimal bisa mengurangi angka kemiskinan dan membantu anak-anak yang putus sekolah. Tanah wakaf yang dimanfaatkan dengan maksimal sejatinya akan memberikan dampak baik bagi banyak orang, termasuk mereka yang membutuhkan.
Sudah saatnya kita ikut aktif berperan serta membantu saudara-saudara kita di Indonesia supaya mereka mampu menikmati haknya sebagai warga negara, baik kehidupan yang layak serta pendidikan sesuai jenjang usia. Masihkah kita ragu untuk berwakaf?
Kemudahan Berwakaf di Era Digital
Setelah memahami keutamaan bagi orang yang mau berwakaf, insya Allah banyak orang yang akhirnya menginginkan mewakafkan harta miliknya untuk tujuan amal demi mendekatkan diri kepada Allah. Tapi, apakah semudah itu mewakafkan harta milik kita untuk kemaslahatan umat?
Di era digital seperti sekarang, semua orang merasa sangat dimudahkan saat melakukan banyak transaksi. Termasuk juga untuk berwakaf. Saat ini banyak sekali aplikasi wakaf yang diluncurkan demi memudahkan seseorang untuk berwakaf. Wakaf online memang sedang nge-trend, lho. Kita bisa berwakaf di mana pun dan kapan pun. Benar-benar sangat memudahkan niat baik kita demi mengentas kemiskinan di negeri sendiri.
Tapi, perhatikan juga lembaga pengelola wakaf (nazhir) yang kita pilih, jangan asal berwakaf. Nazhir adalah lembaga pengelola wakaf yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia atau BWI. Mereka menerima harta benda dari para pewakif yang nantinya akan dikelola dan dikembangkan sebagaimana mestinya.
Profesionalitas nazhir sangat menentukan ke mana harta wakaf akan digunakan. Tugas nazhir di antaranya adalah mengelola serta mengambangkan harta wakaf untuk kebermanfaatan yang lebih besar, melindungi serta mengawasi harta wakaf, dan tidak kalah penting, nazhir harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada BWI.
Adanya wakaf online memang memudahkan kita yang hidup di masa kini. Di mana teknologi bisa dimanfaatkan untuk sebanyak mungkin menjangkau para pewakif yang ingin berwakaf tanpa hambatan. Rasanya sudah saatnya kita pun ikut berpartisipasi dalam ibadah yang disunahkan oleh Rasululullah saw ini. Kalau bukan sekarang, kapan lagi?
Salam,
Comments